Hakim MK Sentil DKPP soal Sanksi KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Buang
NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Sentil DKPP soal Sanksi KPU: Kalau Ada Pelanggaran Lagi, Buang

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta penjelasan Ketua DKPP, Heddy Lugito, soal pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota KPU. Khususnya terkait dengan sanksi yang diberikan.“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” tanya Arief kepada Heddy.

ADVERTISMENTS

“Peringatan keras,” jawab Heddy.

Arief kemudian memberikan teguran dengan mengatakan harusnya DKPP sebagai badan yang berwenang menindak pelanggaran etika penyelenggara pemilu untuk tegas. Bukan hanya sekadar teguran.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
WNI Hilang 19 Tahun di Malaysia Ternyata Tinggal Sendirian di Hutan, Berasal dari Batang Jateng

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu,“ kata Arief.

Sebelumnya seluruh komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras imbas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta dalam Pilpres 2024.

ADVERTISMENTS

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras terakhir. 

Berita Lainnya:
Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Kejaksaan, Begini Respons Khofifah

Satu terkait dengan meloloskan Gibran cawapres. Kedua, terkait melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.

Selain itu Ketua KPU juga pernah disanksi teguran keras terkait pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD pada Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat. []

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS