Pakar Otda: Beginilah Caranya Presiden Jokowi Menguasai Pejabat Negara Terlibat Pemilu 2024
NASIONAL
NASIONAL

Pakar Otda: Beginilah Caranya Presiden Jokowi Menguasai Pejabat Negara Terlibat Pemilu 2024

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menceritakan pengalamannya ketika memberikan kesaksian pada sidang Mahkamah Kostitusi pada awal pekan ini selaku ahli yang diajukan THN AMIN (Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin). Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang mengontrol pejabat negara dan kepala desa mengikuti sikapnya yang mendukung salah satu calon peserta pilpres yang ada anaknya maju sebagai calon wakil presiden.“Berbeda dengan aparatur sipil negeri (ASN) yang diwajibkan netral dalam pemilu, pejabat negara sebagai politisi seperti presiden dan menteri dalam UU Pemilu No.7/2017 memang diperkenankan ikut kampanye. Namun mereka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara,’’ kata Djohermansyah Djohan, dalam perbincangan dengan KBA News, Jumat, 5 April 2024.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Spanyol dan Portugal Mati Lampu Satu Negara! ATM, Bandara, Internet, dan Kereta Chaos

Menurutnya, Presiden Jokowi dan menteri-menteri loyalisnya selaku pembantunya, tentu akan kasak-kusuk dengan berbagai cara sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memenangkan Pilpres 2024 untuk pasangan calon (paslon) 02. Kenyataan ini terlihat secara jelas dalam berbagai pemberitaan di media massa.

‘’Tindakan yang masuk dalam ketegori ‘fraud’ (curang) terjadi kasat mata. Ini tampak melalui liputan media, yaitu dengan digunakannya fasilitas negara dalam mendukung kemenangan paslon 02, dan tidak diambilnya cuti di luar tanggungan negara oleh Presiden Jokowi dan menterinya. Bahkan dari dalam mobil dinas kepresidenan muncul acungan dua jari sebagai kode paslon 02,’’ katanya.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Kaesang Disebut Jadi Stafsus Gibran, Golkar: Enggak Ada yang Larang

Selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  dan mantan penjabat gubernur Riau, Djohermansyah secara tegas menyatakan bila tindakan Presiden Jokowi dan para pembantunya itu pasti berkontribusi terhadap capaian suara paslon 02.

Lanjutnya, pada saat yang bersamaan tindakan itu sekaligus juga telah merugikan paslon 01 dan paslon 03.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

’’Padahal konstitusi negara menyatakan presiden itu harus netral dalam pemilu. Maka presiden selaku kepala negara sekaligus juga kepala pemerintahaan tidak dapat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak lain dan dirinya sendiri.”

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS