BANDUNG – Kenneth Trevi mengkampanyekan anti perundungan (bullying) melalui karya-karya lagunya. Penyanyi Cilik yang tinggal di Kota Bandung tersebut menyampaikan penolakannya pada tindakan perundungan melalui dua karya lagu terbarunya, yang berjudul: Jangan Bully, dan Anti Bully.
Kenneth Trevi akan meluncurkan lagu Anti Bully melalui label musik Senada Digital pada Jumat (12/4/2024) di berbagai platform musik digital. Sedangkan lagu Jangan Bully, official music video-nya tayang perdana pada Jumat, 5 April 2024 di YouTube channel Senada Digital.
Saat diwawancarai pada Jumat (5/4/2024), Kenneth Trevi mengatakan, lagu Jangan Bully, dan Anti Bully yang ia nyanyikan merupakan karya lagu Rulli Aryanto. Lagu Jangan Bully lebih memberitahu bahwa jika tidak mau di-bully maka jangan mem-bully. Kalau kita tidak mau disiksa, janganlah menyiksa. Kalau kita sudah membuat kecewa orang-orang yang kita sayang, maka pasti kita akan susah sendiri.
Lagu Anti Bully lebih kepada mengajak supaya tidak saling mem-bully. Kita harus saling menghormati, karena kita manusia sama-sama dicipta, ketika duduk kita sama-sama rendah, ketika berdiri kita sama-sama tinggi, semuanya sama. Untuk lagu Jangan Bully dikemas dalam musik remix yang asik. Sedangkan lagu Anti Bully lebih dikemas dalam bentuk musik koplo yang tidak kalah asik.
“Kami anak-anak hebat anti dengan bullying. Aku juga akan selalu mengingatkan teman-teman hebat aku semua lewat laguku ini supaya jangan melakukan bullying kepada siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Tidak ada untungnya kita melakukan bullying,” kata Kenneth Trevi.
Kenneth Trevi sangat senang, sangat bersemangat sekali, dan sangat bangga karena dipercaya Senada Digital untuk merilis lagu-lagu bertema bully. Kenneth Trevi teringat pada tahun lalu ia harus tampil di panggung untuk menyanyikan lagu orang lain yang bertemakan bully.
“Tapi sekarang aku sudah punya lagu sendiri yang bertema bully, jadi aku bisa dengan bangga menyanyikan lagu aku sendiri, dan bisa mengajak teman-temanku untuk menyanyikannya bersama-sama,” kata Kenneth Trevi.