3 Selebgram Cantik Asal Jatim Keruk Cuan Rp4,8 Miliar dari Modus Investasi Bodong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga orang selebgram dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi dan dana talangan. Dalam kasus tersebut tiga selebgram cantik ini berhasil marup keuntungan hingga miliaran rupiah.Tiga selebgram yang tergabung dalam sebuah perusahaan bernama CV Cuan ini bernama Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, aksi penipuan ini berawal pada Februari 2023. Saat itu tersangka Mita Reza menawarkan investasi di CV Cuan Grup kepada enam pelapor.

Tawaran ini kemudian dikuatkan oleh tersangka lainnya yakni Rully Febriana. Untuk meyakinkan korbannya, mereka menjanjikan keuntungan yang fantastis lewat investasi yang juga bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

“Untuk membuat tertarik korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis. Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” kata Pitter seperti dikutip, Jumat (5/4/2024).

Dia mengatakan, para tersangka menawarkan korban sebuah investasi dengan keuntungan sebesar 15 persen per bulan dengan skema investasi selama tiga paling lama tiga bulan.

Selain itu, pelaku juga menawarkan skema investasi kedua dengan keuntungan tiga persen dalam waktu tujuh hari. Keuntungan juga akan bertambah tergantung nilai investasi dan jangka waktunya.

“Bila korban investasi 10 hari, akan mendapatkan keuntungan 6 persen. Skema keempat, apabila dana diinvestasikan satu bulan, maka mendapatkan keuntungan 17 persen. Dan itu adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya. Korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.

Pitter mengungkapkan, dalam kasus ini Polda Jatim menerima sembilan laporan polisi (LP). Sementara ada lima LP yang ditangani Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang dan Polres Lamongan.

“Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada sembilan LP, dan masih ada delapan LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari sembilan LP tersebut ada 34 korban dan nilai kerugian Rp 4 miliar lebih,” ungkapnya.

“Dari 5 LP di Polres jajaran tersebut ada 11 orang korban total kerugian Rp853 juta. Jika diakumulasikan, total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim, totalnya ada 45 korban dengan total kerugian Rp4,8 miliar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, trio selebgram ini dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Exit mobile version