NASIONAL
NASIONAL

KSP: Apa Urusannya Presiden Jokowi Dibawa-bawa dalam Sengketa Pemilu di MK?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku heran soal nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibawa-bawa dalam urusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia mempertanyakan urusan apa yang menyebabkan Presiden Jokowi harus dipanggil ke MK.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden dipanggil ke MK,” tandas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Berita Lainnya:
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowiberstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam,” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan sejumlah alasannya.

“Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara,” ujar Arief.

Berita Lainnya:
Indonesia Bantah Akui Sembilan Garis Putus-putus Tiongkok

Menurutnya, cawe-cawe kepala negara ini apakah harus disikapi MK.

“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga ‘Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?’ kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” sambung Arief.

Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. 

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara,” kata dia.

“Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” tandas dia


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya