NASIONAL
NASIONAL

Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polresta Serang Kota mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap ustad Muhyi asal Pandeglang beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto, insiden kekerasan tersebut terjadi karena hal sepele, yaitu dipicu oleh kesalahpahaman antara oknum bank keliling dengan ustad Muhyi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Para pelaku ternyata tak terima diklakson oleh korban hingga akhirnya mengeroyok korban di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Awalnya, korban menegur salah satu pelaku yang mengendarai motornya di tengah jalan dengan membunyikan klakson. Pelaku yang tidak terima kemudian cekcok dengan korban dan berujung pada pengeroyokan,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kronologi Pengeroyokan Ustad oleh Bank Keliling

Sebelumnya Menurut Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri kronologi kejadian pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi ini terjadi saat korban pulang dari Rumah Sakit.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban melintas dari arah Serang menuju Pandeglang. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat tiba di lokasi kejadian, korban yang saat itu baru pulang dari RSUD Banten dikeroyok oleh para pelaku yang mengendarai motor. 

“Menurut pengakuan korban ketika itu, ia bersama keluarga sedang dalam perjalanan pulang dari rumah sakit. Namun diperjalanan, mobil korban ini awalnya dipukul menggunakan helm, kemudian terjadi pengeroyokan oleh sekelompok pemotor yang diduga bank keliling,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.

Berita Lainnya:
Golkar Bisa Tumbang, jika Bahlil Cs tak Segera Dijungkalkan dari Pucuk Beringin

Aksi Pengeroyokan Ustad Pico Kemarahan Warga

Buntut dari kasus pengeroyokan terhadap seorang ustaz asal Kabupaten Pandeglang oleh sejumlah oknum pegawai bank keliling, memicu aksi balasan. 

Sejumlah ormas melakukan sweeping di Kabupaten Pandeglang. Dan aksi serupa meluas hingga Kabupaten Lebak.

Aksi solidaritas dan sweeping terhadap bank keliling oleh warga dan gabungan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebak akan digelar di Alun-Alun Rangkasbitung pada Kamis, 4 April 2024.

Sekjen Ormas Garuda Banten, Ade Apriyadi, menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk rasa solidaritas. Selain itu, dalam aksi tersebut pihaknya akan menyampaikan tiga tuntutan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

“Mendesak pihak Kepolisian agar menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Ade dikutip dari RadarBanten.co.id (Disway National Network) Rabu, 3 April 2024.

Diungkapkan Ade, pihaknya mendesak agar pihak Kepolisian segera menindaklajuti perihal kejadian yang terjadi di Kabupaten Serang pada 1 April 2024.

Lebih lanjut, menurut Ade, pihak Kepolisian segera menangkap pemilik akun media sosial yang memprovokasi suku Sunda dan Batak ini, sehingga terjadi masalah.

Berita Lainnya:
KPU Didesak Buka Verifikasi Ijazah Fauzi Fallas

“Mendesak Kepolisian agar mencari dan menangkap pemilik akun FB @Sihotang Raja Oloan yang telah membuat postingan provokasi sehingga mengadu domba ras Sunda dan Batak,” tegasnya.

Ditambahkannya, tuntutan ketiga untuk Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi segera menindaklanjuti pengoperasian keberadaan bank keliling di setiap daerah.

“Mendesak Dinas Koperasi dan UKM agar memeriksa perizinan perkoperasian bank keliling, apabila tidak ada, tutup dan bubarkan,” ucapnya.

Pelaku Pengeroyokan Ustan Berhasil Diringkus

Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut. 

Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

“Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket,” jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.

“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.

Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. (*)

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya