NASIONAL
NASIONAL

Sindir Balik Hasyim Asy’ari, PKB: Ada Gugatan Hasil Pemilu Karena KPU Tidak Berkualitas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang mengatakan saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar PranowoMahfud MD tak berkualitas di sidang sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut bahwa KPU tidak memiliki tugas untuk mengomentari saksi dari kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kan saya pikir, bukan KPU yang punya tugas untuk menilai,” kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lebih lanjut, Jazilul menyindir balik pernyataan Hasyim Asy’ari tersebut bahwa sebenarnya KPU lah tidak berkualitas. Salah satu indikatornya, yakni adanya gugatan hasil pemilu di MK saat ini.

Berita Lainnya:
Industri Tekstil Babak Belur, Pemerintah Bakal Revitalisasi Mesin

“Jangan-jangan KPU-nya yang enggak berkualitas. Karena KPU enggak berkualitas, lihat semuanya enggak berkualitas. Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas. Seluruh proses kemarin dari Sirekap dan lain-lain tidak ada masalah, saya yakin tidak ada timbul gugatan,” ucapnya.

“Kalau soal Pak Gibran misalkan segera ditindaklanjuti oleh KPU, juga tidak ada gugatan. Jadi sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya. Jadi, enggak bisa orang di bawahnya menilai yang level di atasnya,” sambung Jazilul menegaskan.

Berita Lainnya:
Badan Intelijen Maroko Bantu Spanyol Sita 4,7 Ton Ganja di Kepulauan Canary

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai para saksi yang dihadirkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres tidak berkualitas.

Hal ini dapat dilihat dari kurangnya interaksi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi keterangan para saksi tersebut.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas, ujar Hasyim dikutip Sabtu (6/4/2024).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya