Bejat! Pendeta Gaek di Surabaya Gagahi Cucu Sendiri, Sejak Korban 3 SD sampai 1 SMP
NASIONAL
NASIONAL

Bejat! Pendeta Gaek di Surabaya Gagahi Cucu Sendiri, Sejak Korban 3 SD sampai 1 SMP

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang Kakek yang juga pendeta di Surabaya berinisial JM (70) warga Tegalsari dilaporkan ke polisi oleh menantunya sendiri lantaran diduga menyetubuhi cucunya sendiri. Persetubuhan itu dilakukan sejak korban RN (13) kelas 3 SD sampai menginjak kelas 1 SMP.

ADVERTISMENTS

Ibu korban berinisial RT (48) didampingi kuasa hukumnya Jan Labobar menceritakan, aksi JM (70) pertama kali diketahui saat korban mengungkapkan keinginan untuk bunuh diri kepada sepupunya yang berumur sebaya. Oleh sepupunya, lantas diceritakan kepada ibu kandungnya yang masih tante dari korban.

“Tante RN yang kerabat dekat saya lantas mencari tahu. Anak saya dipanggil dan disuruh bercerita. Disitulah ketahuan aksi bejat mertua saya,” kata RT saat diwawancarai Beritajatim.com, Sabtu (06/04/2024).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Usai Serang Ahok, Video Andre Rosiade Sidak SPBU Bareng Tersangka Kasus Pertamina Viral

Kepada tantenya, korban bercerita kerap disetubuhi di rumahnya di Tegalsari saat ibunya bekerja. Sementara, ayah RT bekerja di luar kota sejak tahun 2018 sehingga korban disetubuhi saat kondisi rumah sepi. Mendapatkan cerita itu, tante korban lantas bercerita kepada RT. “Disitu saya langsung marah dengan mertua saya. Saya sempat melabrak tapi karena dia pendeta saya juga takut,” imbuh RT.

Merasa tidak mendapat penjelasan dan keadilan, RT lantas melaporkan pendeta JM ke Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (30/03/2024). Kasus ini lantas ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

ADVERTISMENTS

RT menjelaskan bahwa saat ini anaknya dalam kondisi trauma berat dan memiliki emosi yang tidak stabil. Ia pun berharap agar polisi bisa mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dihukum sesuai perbuatannya walaupun berstatus sebagai pendeta.

Berita Lainnya:
Penolakan Usulan Reses Asal-asalan

 “Saya ingin keadilan untuk anak saya. Saat ini saya fokus untuk mendampingi anak saya karena trauma berat,” pungkas RT.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan laporan korban sudah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan korban. 

“Satu minggu awal ini masih pemeriksaan saksi korban. Tindakan lain adalah permintaan visum luar serta rencana pemeriksaan psikologi,” tegas Hendro.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS