Sopir Bus Rosalia Indah yang Kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS
ad13
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS

Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan. 

ADVERTISEMENTS

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW (sopir bus) sebagai tersangka,” kata Sonny, Jumat (12/4/2024). 

ADVERTISEMENTS

Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sonny menyebut penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

ADVERTISEMENTS

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” jelasnya. 

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang.

Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut

Exit mobile version