BANDA ACEH -Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjadi Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Surat Amicus Curiae itu diserahkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Djarot Saiful Hidayat, di Gedung MK 2, Jakarta, Selasa (16/4).
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Menurutnya, dalam surat Amicus Curiae yang diserahkan, Megawati menulis sendiri pendapatnya menggunakan tinta warna merah, yang menggambarkan keberanian.
Tulisan tangan Megawati itu sebagai perasan dari pemikiran dan perenungan atas gelapnya demokrasi, akibat abuse of power Presiden Joko Widodo yang menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Paslon tertentu pada Pemilu.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada 1911,” tutur Hasto membacakan tulisan Megawati.
“Habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” demikian Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri