NASIONAL
NASIONAL

Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) baru saja menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota THN Amin, Refly Harun, mengatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam,” kata Refly.

Berita Lainnya:
Nilai Kasus Tom Lembong Sumir, Habiburokhman: Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

THN Amin meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap. Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan,” tegas sosok yang akrab disapa RH itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.

Berita Lainnya:
Pernah Dibangga-banggakan Jokowi, Kereta Tanpa Rel di IKN Bakal Dikembalikan ke China
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya