NASIONAL
NASIONAL

KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKomisi Pemilihan Umum (KPU) tak menghiraukan langkah sejumlah tokoh nasional menjadi sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota KPU, Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta, mengatakan, pihaknya merujuk pada ketentuan Peraturan MK No 4/2023 tentang Tata Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” katanya.

Berita Lainnya:
Retreat KMP Jadi Cara Prabowo Pamer Gaya Kepemimpinan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

Berita Lainnya:
Beli Mesin dari Thailand, Operator Judi Online di Depok Beberkan Cara Licik Bandar: Jangan Percaya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan,” tuturnya.

“Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit,” katanya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya