NASIONAL
NASIONAL

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tak kunjung datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jumat (19/4).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 13.00 WIB, Gus Muhdlor belum juga terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Padahal, Gus Muhdlor telah diminta untuk hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.

Berita Lainnya:
CCTV Mati hingga Karutan Cuti, Kaburnya Gembong Narkoba Miliki Kesamaan Pola
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, hingga saat ini, KPK belum mendapatkan konfirmasi dari Gus Muhdlor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan ya,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berita Lainnya:
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pengeroyokan di Senopati
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

KPK kemudian menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya