NASIONAL
NASIONAL

Heboh Dugaan Pelecehan Anggota PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Soal Risiko Orang Ganteng Viral Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN). 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Tuduhan disampaikan  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban. Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dalam potong video d Tiktok, seorang pembawa acara televisi swasta menanyakan terkait tudingan wanita emas.   “Bapak ini pernah terseret kasus wanita emas, walaupun akhirnya sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak benar gitu lho. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Nah, saya kepo nih bagaimana sih reaksi keluarga, terutama istri dan anak-anak Bapak gitu lho ketika tahu bapak dituduh terlibat kasus tersebut? tanya pembawa acara. Hasyim yang menjadi bintang tamu menjawab singkat. “Ya risiko orang ganteng mbak,” kata Hasyim. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Saya orang cantik nih Pak. Bisa masuk partai Ganteng. Gimana pak? tanya pembawa acara. Hasyim lantas melanjutkan. “Orang tua saya, keluarga, itu ibaratnya sudah menghibahkan saya untuk urusan pekerjaan ini dan segala risikonya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis. 

Berita Lainnya:
Sosok Sinta Handiyana, Tewas Tanpa Kepala Dimutilasi oleh Fauzan Fahmi, Pelaku Tukang Potong Hewan

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis. 

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis. 

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban. Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. 

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. “Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo. Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila. 

Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. 

Berita Lainnya:
Polisi Bakal Berlakukan Jam Operasional Truk Tanah di Teluknaga

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin. 

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. 

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f. 

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan “ziarah” bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai Politik calon peserta Pemilu 2024

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya