Refly Harun Nilai Hakim MK Butuh Keberanian dan Moral untuk Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Pakar Hukum Tata Negara dari kubu Paslon 01, Refly Harun, menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan putusannya pada Senin (22/4/2024).

Hal itu disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto dengan topik “Ada Hakim MK yang Lurus Mau “Ditembak”? Kita Harus Lawan ini Semua” dengan tagar #ObrolanWaras.

ADVERTISEMENTS

“Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum,” kata Refly dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

ADVERTISEMENTS

Ditambahkan Refly, jika hakim MK meyakini bahwa pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi.

ADVERTISEMENTS

“Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS

Namun kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan.

ADVERTISEMENTS

“Ya memutuskan rantai kecurangan kalau enggak orang hopeless (tanpa harapan), enggak ada gunanya dong kalau begitu,” tandas Refly.

ADVERTISEMENTS

Diketahui, dalam sidang PHPU,  Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusanuntuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Baca juga: Cak Imin Ngaku Siap Datang saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

“Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan,” ungkapnya

Exit mobile version