Hakim MK Butuh Keberanian Tingkat Dewa Putuskan PHPU Pilpres
NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Butuh Keberanian Tingkat Dewa Putuskan PHPU Pilpres

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Publik harap-harap cemas menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

ADVERTISMENTS

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran membaca sebagian besar Hakim MK memiliki kecenderungan untuk mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar PranowoMahfud MD, yang meminta pemilu diulang dan didiskualifikasi paslon 02 Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.

Berita Lainnya:
UI Jangan Tunduk Tekanan Politik terkait Gelar Doktor Bahlil

“Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara,” kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

ADVERTISMENTS

Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.

Berita Lainnya:
Versi Rusia, Serangan Rudalnya di Sumy Tewaskan 60 Komandan Ukraina dan NATO

“Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres,” tukasnya.

ADVERTISMENTS

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS