NASIONAL
NASIONAL

MK Bakal Tolak Permohonan PHPU, Ini Analisanya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan adanya diskualifikasi capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Begitu analisa yang disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menjelang putusan PHPU yang akan dibacakan MK pada Senin besok (22/4).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kemungkinan menurut saya MK akan menolak permohonan 01 dan 03. Selain dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan untuk adanya diskualifikasi, juga efek kemungkinan akan terjadi keriuhan dan potensi konflik setelahnya juga menjadi pemikiran MK dalam putusannya,” kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

Berita Lainnya:
Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming yang Menjadi Korban Makelar Kasus
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Saiful menilai, sulit kiranya mendiskualifikasi pasangan atau sebagian, karena itu sama halnya menyimpangi putusan MK sendiri yang telah diputus sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 tersebut juga telah dicoba untuk diajukan kembali ke MK untuk dibatalkan, namun berulangkali pula MK menolaknya.

Berita Lainnya:
Ormas Minang Sebut Razia Rumah Makan Padang di Cirebon Bukan soal Kesukuan: Kami Protes soal Harga
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya kira MK akan mengambil langkah aman untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03,” pungkas Saiful.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya