MK Tak Akan Berani Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3
NASIONAL
NASIONAL

MK Tak Akan Berani Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.

ADVERTISMENTS

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.

Berita Lainnya:
Viral, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath Sebut Ibadah Puasa Umat Muslim Sebabkan Inflasi, Auto Diserbu Netizen

“Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan,” kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

ADVERTISMENTS

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.

Berita Lainnya:
Include These Nutrients If You Have Muscle Cramps

“Saya berkeyakinan MK tidak berani mengambil sikap mengabulkan, karena tidak ingin jadi keranjang sampah atas semua ini, rekomendasi perbaikan masih dimungkinkan melalui pertimbangan hukum, tapi diskualifikasi atau pemilihan suara ulang, hampir tidak mungkin dipilih MK,” pungkas Saiful.

ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS