Rabu, 06/11/2024 - 21:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Eks Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu terkejut dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal itu usai MK memutus menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin terhadap hasil pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Cak Imin, putusan MK itu semakin mengukuhkan bahwa bahkan sekelas MK pun tak dapat menghentikan pelemahan demokrasi yang tengah dilakukan dalam proses Pilpres lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

 

“Putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ungkapnya. 

Berita Lainnya:
Korut Buktikan Ancamannya, Ledakkan Akses Jalan ke Perbatasan Korea Selatan

 

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim MK, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan bahwa ada keadilan substansial yang seharusnya turut dipertimbangkan alih-alih hanya keadilan berdasar pada prosedural.

 

“Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus menerus dijaga dan dirawat,” tuturnya.

 

Namun begitu, ia menegaskan menghormati hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka

 

“Kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Berita Lainnya:
Penyedia Penyimpanan Cloud Tanpa Batas Terbaik 2024

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ البقرة [11] Listen
And when it is said to them, "Do not cause corruption on the earth," they say, "We are but reformers." Al-Baqarah ( The Cow ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi