Jumat, 15/11/2024 - 05:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Cak Imin Sebut Putusan soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres Bukti MK pun Tak Kuasa Hentikan Pelemahan Demokrasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Eks Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku tak terlalu terkejut dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu usai MK memutus menolak permohonan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin terhadap hasil pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Cak Imin, putusan MK itu semakin mengukuhkan bahwa bahkan sekelas MK pun tak dapat menghentikan pelemahan demokrasi yang tengah dilakukan dalam proses Pilpres lalu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” ungkapnya. 

Berita Lainnya:
Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

 

Padahal, mengutip pernyataan salah satu hakim MK, Saldi Isra, Cak Imin mengatakan bahwa ada keadilan substansial yang seharusnya turut dipertimbangkan alih-alih hanya keadilan berdasar pada prosedural.

 

“Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus menerus dijaga dan dirawat,” tuturnya.

 

Namun begitu, ia menegaskan menghormati hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemenang pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka

 

“Kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” pungkas Cak Imin.

Berita Lainnya:
Calon Bupati Tapteng Nyaris Duel saat Debat hingga Pengawal Keluarkan Pistol: Seperti di Texas

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Reaksi & Komentar

وَمِنَ النَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ البقرة [204] Listen
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allah to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents. Al-Baqarah ( The Cow ) [204] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi