NASIONAL
NASIONAL

Din Syamsuddin Bersama Rizieq Shihab Akan Demo Besar-besaran 20 Mei Kepung Istana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan aksi demonstrasi yang lebih besar bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Hal itu sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.Demonstrasi besar-besaran itu, kata Din, direncanakan akan diselenggarakan pada 20 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“20 mei Hari Kebangkitan Nasional, kita tidak lagi (demo) di DPR, tidak lagi di Mahkamah Konstitusi, kita pindah ke sebelah sana, di depan Istana Negara. Ini usul saya,” ujarnya saat orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Berita Lainnya:
PDIP Endus Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam demonstrasi ini, ia memastikan bersama dengan koalisi aksi massa lain akan menyiapkan massa yang lebih besar untuk mengepung Istana Negara. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“20 Mei kita siapkan yang sebesar-besarnya, kita kepung Istana Negara,” pungkas Din.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

Berita Lainnya:
Profil Soleman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap: Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

 

“Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya