NASIONAL
NASIONAL

Hakim Saldi Isra Tegaskan DPR Jangan Lepas Tangan Soal Pemilu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan legislatif seperti DPR RI jangan lepas tangan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Semula dia menegaskan lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangan secara optimal. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas, Saldi mengkritik DPR jangan lepas tangan. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Lembaga Politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,” jelas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Supriyani Sebut Somasi Pemda Konsel Salah Alamat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, Hak Angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, Saldi juga menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilakukan segera karena MK memiliki waktu yang terbatas untuk menanganinya. “In casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” tandas dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berita Lainnya:
Nusron Berzikir di Dalam Hercules, Meutya Hafid: Banyak Doa Nih

 Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD serentak pada hari yang sama. 

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, dikutip Antara pada Jumat (19/4/2024). 

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya