Hakim Saldi Isra Tegaskan DPR Jangan Lepas Tangan Soal Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan legislatif seperti DPR RI jangan lepas tangan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Semula dia menegaskan lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangan secara optimal. 

ADVERTISEMENTS

Untuk menghasilkan Pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas, Saldi mengkritik DPR jangan lepas tangan. 

ADVERTISEMENTS

“Lembaga Politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,” jelas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

ADVERTISEMENTS

“Seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, Hak Angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Saldi juga menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilakukan segera karena MK memiliki waktu yang terbatas untuk menanganinya. “In casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” tandas dia. 

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

ADVERTISEMENTS

 Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD serentak pada hari yang sama. 

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, dikutip Antara pada Jumat (19/4/2024). 

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024

Exit mobile version