NASIONAL
NASIONAL

Kalah Jalur MK, PDIP Bakal Berjuang Melalui Jalur PTUN

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah gagal menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan kontitusi tertinggi di Indonesia menyusul telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD.”Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi. namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” ujar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto ketika Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hasto mengaku tak puas dengan putusan itu, oleh karenanya, PDIP akan berjuang melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Berita Lainnya:
Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN: Rumahnya Pernah Digusur, Orang Kepercayaan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” kata Hasto.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP (Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum, Selasa (2/4/2024).

Berita Lainnya:
Farhat Abbas Mengaku Tak Takut Hadapi Denny Sumargo, Merasa Menang karena Sudah Lapor Polisi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengatakan keputusan KPU RI  terkait hasil Pemilu 2024 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD dan seterusnya harus dibatalkan oleh majelis hakim PTUN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Majelis Hakim  (PTUN) nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya