Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024
NASIONAL
NASIONAL

Lusa KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pilpres 2024

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar PranowoMahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

ADVERTISMENTS

Dengan demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Puluhan Brimob Aniaya 7 Karyawan Leasing di Kendari, Seorang Wanita Diraba-raba Alat Sensitifnya

KPU pun akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU,” tandasnya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Indonesia Dibayangi Utang Rp10.000 Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan tidak meyakinkan. 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS