NASIONAL
NASIONAL

MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU sebagai pihak termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut.Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Arief mulanya menjelaskan KPU telah melaksanakan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Arief mengatakan pada 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU. Hal itu, didasarkan atas permintaan KPU yang dibuktikan melalui surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.

Berita Lainnya:
Mahfud MD: Lebih Baik Tidak Berurusan dengan Hukum, Melapor Sapi Hilang 1 Biayanya Bisa Jadi 5
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pengajuan permohonan harmonisasi tersebut juga telah diajukan sebelumnya, yaitu melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tertanggal 24 Oktober 2024, yang ditanggapi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya meminta KPU untuk melaksanakan konsultasi dengan DPR terlebih dulu,” kata Arief.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, kata Arief, pada 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah terbit. Arief mengatakan PKPU itu telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, yaitu pada perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q yang menyatakan, ‘Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Detik-detik Pemuda Pinrang Lompat ke Bendungan Benteng Lalu Hilang Ditelan Arus yang Deras
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan hal itu, MK menyatakan KPU telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief mengatakan syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan putusan MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya