NASIONAL
NASIONAL

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa pilpres pada hari ini.”Tadi kami hampir down, tapi ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa,” kata Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda dibandingkan lima hakim lainnya dalam sengketa pilpres.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Walaupun secara formal permohonan Anies-Muhaimin tidak dikabulkan, ujar dia, ketiga hakim MK tersebut luar biasa. Refly menuturkan, ketiganya juga telah menyandang profesor atau guru besar, yaitu Saldi dari Universitas Andalas, Enny dari Universitas Gadjah Mada, dan Arief dari Universitas Diponegoro.

Berita Lainnya:
Kronologis Bentrok di Debat Pilgub Sulsel 2024, Dipicu Teriakan 'Bayar Utangmu', Pendukung Berkelahi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu menunjukkan mereka hakim-hakim senior, dibandingkan hakim-hakim yang baru,” tutur Refly.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang terbilang baru. Keduanya adalah Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Arsul Sani yang diangkat pada 18 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Sebanyak 739 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi FPI di Kedubes AS

“Jadi kalau kita melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting itu,” ujar Refly.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya