BANDA ACEH – Propam Polda Jatim menahan Aipda K (50) oknum Polisi Surabaya yang diduga merudapaksa dan melakukan pelecehan pada putri tirinya selama 4 tahun.
Terkini setelah Aipda K berada di sel, warga membongkar tabiat oknum polisi yang sehari-hari tinggal di sekitaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Ternyata Aipda K cukup dihormati oleh warga sekitar tempat tinggalnya yang kebanyakan kerja serabutan.
Namun, hal itu kerap membuat Aipda K suka mentang-mentang.
Hal itu dijelaskan oleh seorang warga setempat bernama Mat Sholeh.
“Sebenarnya warga sini menghormati dia, namun sikapnya suka bikin orang geram. Seperti meminta jatah atau pungli usaha rosokan (barang bekas) di sekitaran perkampungan. Selain itu meminta jatah uang rutin untuk aktivitas judi merpati, bila tidak dikasih akan dilakukan pengrebekan,” terang mat Sholeh.
“Iya sudah ditahan di Polda Jatim, saya tahu dari penyidik. Pokoknya saya minta dia dihukum seberat-beratnya” ujar NH, Senin (22/4/2024).
Informasinya, Aipda K dikenakan pasal berlapis.
Pertama, pasal tentang perlindungan anak. Kedua, pasal kode etik profesi.
Mengapa kode etik? ternyata K menikahi ibu korban secara siri.
Hal itu melanggar kode etik profesi polisi, kawin siri menurut hukum dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan.
Sementara itu, Kasubdit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat juga membenarkan, jika K yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan itu sekarang ditahan di Polda Jatim.
Hanya saja secara administratif tetap tercatat sebagai tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“K tetap tahanan Polres Tanjung Perak. sedangkan Polda Jatim tidak menangani, namun tersangka di tahan di sini,” tandasnya.
Berlutut Merengek Minta Dibebaskan
Aipda K (50) oknum Polisi di Surabaya yang dilaporkan mencabuli putri tirinya, AAF (15) selama 4 tahun sempat berlutut merengek meminta maaf kepada nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Momen tersebut diceritakan langsung oleh nenek korban, NH (52) saat bertemu awak media di Lapangan Mapolres KP3 Surabaya, Sabtu (20/4/2024).