NASIONAL
NASIONAL

Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya: Suka Minta Jatah Uang Rongsok dan Judi Merpati

Begitu memprihatinkan kondisi sang cucu, ia berharap pihak kepolisian juga memberikan penanganan dan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Ya kalau bisa minta tolong didampingi psikolog. Iya katanya nanti ada pendampingan psikologis,” katanya.

Selain itu, dari segi penegakkan hukum, ia juga berharap pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada terlapor, hingga membuatnya jera dan rasa keadilan untuk cucunya terpenuhi.

“Ya hukum lanjut, seberat-beratnya. Tanpa syarat. Pecat, tidak ada ampun. Ini harga diri,” pungkasnya.

Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Cabuli Putri Tiri Selama 4 Tahun

Remaja putri berinisial AAF (15) mengaku menjadi korban kekerasan seksual dari ayah tirinya yang berprofesi sebagai anggota Polisi di Surabaya, berinisial Aipda K (50)

Informasinya, korban yang masih duduk di kelas 3 SMP ini, mengaku mengalami kekerasan seksual dari ayah tirinya itu selama empat tahun.

Sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP tahun 2024.

Aipda K berstatus sebagai ayah tiri dari korban AAF. Ibunda kandung korban, MH (28) menikah secara siri dengan Aipda K yang berstatus duda sejak tahun 2013 silam dan kini telah memiliki dua anak.

Sabtu (20/4/2024), korban AAF sedang menunggu giliran menjalani pemeriksaan lanjutan di depan Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban ditemani beberapa orang kerabat dekatnya, seperti nenek, bibi dan paman.

Korban mengungkapkan, ayah tirinya itu tak cuma melecehkan namun juga merudapaksa.

Dan perbuatan tak senonoh itu, dilakukan di dalam kamar tidur saat ibu kandungnya sedang tak berada di rumah dan sesekali juga dilakukan di dalam kamar mandi.

AAF juga mengaku kerap diancam untuk tidak mengungkap perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah tirinya kepada orang lain.

Disinggung mengenai alasan enggan mengungkap kejahatan tersebut sejak awal, AAF mengaku dirinya selalu takut dengan ancaman dari ayah tirinya.

Karena, dirinya selama ini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.

“Diancam, gak boleh ngomong,” ungkapnya.

Akhirnya, AAF memberanikan diri menceritakan perbuatan tak terpuji sang ayah tiri kepada keluarga besar, terutama neneknya. Setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya pada bulan Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAF mulai tertarik dengan lawan jenis yang berusia sebaya atau berpacaran. Dan sejak saat itu, ia mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya