NASIONAL
NASIONAL

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebab Gugatan Diterima PTUN untuk Disidangkan

image_pdfimage_print

Sementara anggota tim hukum lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaran. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran Itu tidak berdasarkan Peraturan KPU nomor 19 dan tidak juga berdasarkan peraturan KPU nomor 19. Karena peraturan KPU Nomor 23 itu tidak bisa berlaku surut,” kata Alvon.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Artinya harus kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, kalau itu artinya Gibran dan kemudian Prabowo itu tidak bisa terdaftar,” jelas Alfon.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Respon PDI-P Atas Putusan MK

Sebelumnya Sekretaris Jendral/Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Berita Lainnya:
Motif 33 Anggota TNI Serang Warga Deli Serdang hingga 1 Orang Tewas
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut PDI-P, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Adapun PDI-P sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar PranowoMahfud MD.

Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.

“Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” kata Hasto 

Hasto menyatakan itu setelah DPP PDI-P menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.

Meski menghormati putusan tersebut, PDI-P ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Berita Lainnya:
Siapa Jadi Gubernur Kalsel Usai Sahbirin Noor Mundur? Pengamat Sebut 2 Sosok, Kemendagri: Eselon I

Daftarkan gugatan

Sebelumnya diberitakan, Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya