NASIONAL
NASIONAL

Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih rencananya bakal digelar KPU pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau durasi waktunya itu tidak terlalu apa namanya tidak terlalu ketat, yang jelas ada prosedur-prosedur yang kami lakukan.”

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Yang jelas besok itu pembacaan penetapan itu pasti ada berita acara yang kami data, mulai teng jam 10.00 WIB,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Berita Lainnya:
Staf RS Tewas Gantung Diri di Lombok Timur, Diduga gegara Masalah Ekonomi dan Asmara
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pihak yang Diundang

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

KPU mengungkapkan sejumlah pihak diundang dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dua pasangan calon lainnya.

Yaitu Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD.

Selain itu, para ketua umum beserta sekjen partai Politik juga diundang.

“Kami akan mengundang pimpinan partai politik, pasangan calon dan tidak hanya pasangan calon terpilih. Dalam hal ini berarti pasangan calon nomor 2, nomor 1, dan nomor 3.”

Berita Lainnya:
Jokowi Lengser, Publik Sebut IKN Mangkrak, Apa Benar? Ini Kesaksian Karyawan Swasta

“Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang bapak presiden,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu dipilihnya hari Rabu, 24 April 2024 lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat tiga hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui pada Senin (22/4/2024), MK rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana dua perkara yang diajukan masing-masing dari kubu paslon 01 dan 03 sama-sama ditolak


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya