BANDA ACEH – Anggota parlemen turut bersuara keras menyusul hebohnya larangan buka selama 24 jm bagi toko kelontong kecil, atau sering disebut warung Madura. Larangan yang di Bali ini dinilai hanya menguntungkan untuk pengusaha minimarket bermodal besar.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai larangan itu hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki. “Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam.
Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.
Alih – alih membela pengusaha minimarket, menurut Nasim Khan, pemerintah seharusnya bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini.
“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim ini.
Padahal menteri-menteri terdahulu, biasanya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. “Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam,” kata Nasim Khan.
Gerakkan Ekonomi Dengan adanya larangan terhadap warung Madura, Nasim Khan khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.
Padahal, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif di banyak hal.