NASIONAL
NASIONAL

May Day 2024, Partai Buruh Suarakan Hapus Omnibu Law Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Ia mengutarakan, terdapat dua tuntutan buruh yang akan disuarakan pada momentum hari buruh, Rabu (1/5).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun, dua tuntutan itu yakni meminta penghapusan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah (Hostum). Menurutnya, terdapat sembilan alasan buruh menolak omnibus law dan upah murah.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, pembatasannya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Itu artinya, negara memosisikan diri sebagai agen outsourcing,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/5).

 

Ketiga, menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan, yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

 

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan dua kali pesangon, tetapi saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali. 

Berita Lainnya:
PAFI Pulang Pisau: Mewujudkan Kesehatan Berkualitas untuk Masyarakat

 

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Sehingga mudah untuk memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.

 

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

 

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.

 

Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap, yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. 

 

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Aset Belasan Pegawai Komdigi Disita Polisi

 

Selain dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. Sebab, hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi.

 

“Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” sesal Iqbal.

 

Dia mencontohkan, pada 2024, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. 

 

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5 persen,” ujarnya.

 

“Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Ulah Murah,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya