BANDA ACEH -Hakim Konstitusi Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024.
Musababnya, komisioner atau pihak KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3.
Arief kemudian menilai KPU tidak serius merespons sengketa Pileg tersebut.
“Ini KPU kok enggak serius begini gimana, sih? Tolong disampaikan KPU harus itu. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini, ya,” kata Arief dalam persidangan, Kamis (2/4).
Kemarahan Arief tersebut bermula saat hendak mengkonfirmasi ke KPU mengenai gugatan yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN). Terkait pembukaan kotak suara 27 April 2024 kemarin.
Pembukaan kotak suara di Kabupaten Lahat tersebut dianggap janggal dan dipertanyakan oleh PAN. Arief lalu hendak mengkonfirmasi ke pihak KPU, tapi ternyata tak ada komisioner atau perwakilan prinsipal KPU.
Yang baru datang dan duduk di kursi termohon hanya kuasa hukum dan perwakilan Sekretariat KBRI. Namun Arief menilai harusnya yang merespons adalah pimpinan KPU RI atau daerah.
“Izin, merespons,” kata perwakilan sekretariat KPU yang duduk paling belakang kursi termohon.
“Bentar, itu harus disampaikan itu terhadap komisioner itu,” kata Arief.
“Komisionernya ada berapa?” tanya hakim.
“Yang hadir di Panel II, eh Panel III itu ada Pak Yulianto Sudrajat,” ungkap si perwakilan KPU tersebut.
Perwakilan KPU itu melanjutkan, bahwa komisioner KPU dibagi-bagi berdasarkan Panel. Khusus Panel III diwakili oleh Yulianto Sudrajat dan Idham Kholid.
Namun keduanya tak bisa hadir di persidangan karena sedang mengurus persiapan Pilkada.
“Infonya dari teman-teman Sekretariat bahwa Pak Idham sedang ada agenda untuk acara teknis persiapan Pilkada, untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi untuk konsultasi terkait Pilkada,” kata perwakilan KPU tersebut.
“Berarti di Mahkamah dianggap tidak penting ini?” timpal Arief.
“Sudah ada kuasa hukum,” kata perwakilan KPU tersebut.
Arief lalu mempersilakan kuasa hukum KPU untuk merespons meskipun jawabannya tak banyak. Kuasa hukum KPU hanya mengatakan bahwa mereka akan menjawab pada sesi sidang tanggapan.
Arief juga tetap meminta kepada pihak KPU agar komisionernya hadir ke persidangan sebagai bentuk keseriusan menangani proses sengketa.
“Yang benar, yang serius gitu lho, ini persoalan ini, persoalan penting, persoalan serius ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga pemilih, hak konstitusional para Caleg harus diselesaikan secara sebaik-baiknya ya.
Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini, ya. Ini untuk menjadi perhatian semua orang ini ya, negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasarkan Pancasila, semuanya harus serius.
Pasal 22 mengamanatkan, Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik, jadi itu harus jadi catatan kita,” kata Arief