NASIONAL
NASIONAL

Kalangan Tokoh Sumbar Minta MK Berani Putuskan Pemilu Ulang DPD RI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  — Tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar), Marhadi Effendi, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk memutuskan pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Marhadi, sikap KPU yang tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) tidak saja melanggar hak konstitusi seorang warga negara, tetapi juga memunculkan kekecewaan masyarakat Sumbar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ribuan suara warga dari berbagai wilayah di Sumbar kecewa dengan tidak adanya nama Irman Gusman di DCT,” kata Marhadi, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal ini, lanjut Marhadi, karena Irman Gusman merupakan warga asli dan tokoh Sumbar. Irman dinilai bisa membawa aspirasi warga Sumbar dan memperjuangkan kepentingan mereka. Apalagi Irman adalah warga Muhammadiyah, yang merupakan menjadi organisasi massa terbesar di Sumbar.

Berita Lainnya:
Prabowo Minta Seluruh Jajarannya Berantas Judi Online, Korupsi, Narkoba dan Penyelundupan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyaraka mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Budi Gunawan: 8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rauda mengatakan sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.

Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya