KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
NASIONAL
NASIONAL

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor DPC Partai NasDem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISMENTS

Upaya paksa dari Lembaga Antirasuah itu berkaitan dengan proses penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu Erik Adrata Aritonga (EAR).

“Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai Politik,” kata Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (2/5).

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Istri Korban Penembakan di Lampung Diadang agar Tak Bertemu Hotman Paris, Rumah Dijaga Aparat

Ali merinci, tanah dan bangunan kantor DPC Nasdem yang disita itu seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi.

“Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” jelas Ali.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Driver Ojol jadi Target Salah Sasaran Represif Aparat saat Demo RUU TNI, Legislator PDIP: Ngawur!

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Erik selaku Bupati diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhanbatu.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS