BANDA ACEH – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari selaku prinsipal meminta izin kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang di panel I untuk meninggalkan ruangan sidang MK, Kamis (2/5/2024).
Hasyim meminta izin karena jajaran komisioner KPU memiliki beberapa agenda yang dimulai pukul 14.00 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Agenda itu mulai dari penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih di Pilkada, hingga uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi.
“Izin majelis, saya mohon izin prinsipal nanti jam 14.00 kami meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensial pemilih untuk pilkada,” kata Hasyim di persidangan.
“Setelah acara saya kembali ke forum,” lanjutnya.
“Siapa yang menggantikan bapak?” tanya Suhartoyo.
“Hari ini kami ada beberapa agenda diantaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi jadi kami berbagi,” jawab Hasyim.
Suhartoyo kemudian menyindir hari sudah malam dan persidangan sudah bubar saat KPU selaku termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali ke ruang sidang.
Mahkamah juga mengingatkan KPU bahwa pada panel lain sudah diingatkan jika tidak ada komisioner KPU yang hadir di persidangan, maka tidak ada pimpinan termohon yang mengkoordinir atau bisa menindaklanjuti pertanyaan yang muncul.
“Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar,” ucap Suhartoyo.
“Izin sebentar saja majelis,” jawab Hasyim.
Kendati demikian Suhartoyo memaklumi dan meminta jajaran KPU kembali hadir di persidangan segera setelah acara terkait rampung.
“Silakan pak tapi nanti kembali lagi ya,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti ketidakhadiran komisioner KPU RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Kamis (2/5/2024).
Arief menyebut, KPU RI tidak pernah serius menghadapi sidang PHPU, bahkan sejak sengketa Pilpres 2024 lalu.
Momen itu bermula ketika kuasa hukum PAN menyampaikan adanya peristiwa pembukaan kotak suara oleh KPU di Kabupaten Lahat.
Pembukaan kotak suara, katanya, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang hendak digunakan untuk sidang PHPU Pileg 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya untuk pengambilan bukti, Yang Mulia. Bukti yang kami ajukan di sini kan antara d.hasil kabupaten, d.hasil kecamatan, c.hasil, dan c.hasil salinan,” ucap kuasa hukum PAN dalam persidangan PHPU legislatif di panel 3, gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Usai mendengarkan pernyataan kuasa hukum PAN, Hakim Arief kemudian meminta klarifikasi atas peristiwa pembukaan kotak suara tersebut ke pihak KPU RI.
Arief tampak menyisir pandangannya di kursi yang ditempati oleh pihak Termohon, KPU RI. Namun, mantan Ketua MK itu menyadari tidam ada prinsipal KPU RI yang hadir di persidangan.
“Saya minta konfirmasi dari Termohon. Betul ada peristiwa pembukaan pada 27 April? Dari Termohon? KPU? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini?” kata Arief.
Merespons hal tersebut, perwakilan KPU RI menyampaikan, para pimpinan KPU RI sedang ada agenda lain. Hakim Arief menilai KPU RI tidak pernah serius mengikuti jalannya persidangan PHPU, bahkan sejak sidang PHPU Pilpres 2024.
Arief kemudian bertanya kepada perwakilan KPU mengenai siapa komisioner yang seharusnya hadir dalam sidang panel III tersebut.
“Lho, enggak bisa ini, penting di sini, gimana ini responsnya. Ini KPU kok enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu,” ucap Hakim Arief.
“Jadi, sejak Pilpres kemarin, KPU enggak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Ya? Itu harus disampaikan ke komisioner. Komisionernya ada berapa?” ucap Arief