NASIONAL
NASIONAL

Sidang Praperadilan Gus Muhdlor vs KPK Digelar Hari Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi,” kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).

Berita Lainnya:
Cak Imin Berharap Anggaran Bansos Bertambah Rp100 Triliun pada 2025
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Isu Gibran Presiden 2029 Konyol, Pakar: Justru Prabowo akan 2 Periode
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, 16 April lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Alat bukti yang dimiliki KPK diyakini kuat sebagai dasar menetapkan sebagai tersangka.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya