Kelakar Hakim MK saat Sidang Sengketa Pileg: Susah Bersin karena Ada Virus Minahasa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melempar guyonan saat memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3. Momen itu terjadi ketika sedang menyidangkan perkara nomor 31-01-02-25/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra. 

Awalnya, Kuasa Hukum Gerindra, Herfino Indra Suryawan, menuding PDIP berbuat curang pada pemilihan calon anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. 

Dia menyebut Penjabat Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Steven Lumowa dan anggota DPRD PDIP Johnly Ombeng memberikan arahan untuk mengambil suara Gerindra dan dipindahkan ke PDIP. 

“Ada pembicaraan dari Pj. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang bernama Steven Lumowa dan anggota dewan PDIP Johnly Ombeng untuk memenangkan PDIP, termasuk mengambil suara Gerindra dengan segala cara,” ungkap Herfino dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). 

Arief kemudian meminta pemohon mengungkapkan isi arahan dari dua politikus tersebut. 

Herfino lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah melampirkan bukti tersebut dalam bentuk video. “Ada pengarahan Yang Mulia. Sudah kami sampaikan juga buktinya berupa video di P.13,” ucapnya. 

Arief lalu membuka berkas dan langsung berkelakar bahwa kertas yang dia pegang ada virus dari Minahasa. Dia mengatakan virus itu membuatnya gagal bersin. “Terus? Kertasnya ada virusnya ini, saya dari tadi mau bersin tapi enggak bisa bersin. Virus dari Minahasa ini,” kata dia

Exit mobile version