Negara berdasar syariat Islam, menjadikan akidah sebagai kurikulum nasional, bahkan internasional, sebab dalam sistem Islam tidak ada negara bangsa (nation state). Semua yang tunduk patuh pada syariat Islam akan mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari negara. Demikian pula dengan kafir dzimmi, sepanjang ia menjadi warga negara Islam maka akan menjaga kepemilikan, harta dan darahnya.
Maka, masihkah harus menunggu kerusakan lebih banyak lagi untuk kemudian beralih pada sistem sahih buatan Allah SWT dan mencampakkan sistem batil buatan manusia? Wallahualam bissawab.