NASIONAL
NASIONAL

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir Lagi, KPK Belum Sebut soal Jemput Paksa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/5).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Melalui kuasa hukumnya, Muhdlor mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Namun, KPK tidak bisa menerima ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut. Karena tidak disertai alasan. ”Dalam surat itu tidak ada alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Ali menambahkan, praperadilan yang diajukan Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses penyidikan. ”Kalau menghormati proses hukum, AM (Ahmad Muhdlor, Red) harusnya hadir sesuai panggilan penyidik,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Dalam panggilan pertama pada 19 April lalu, Muhdlor absen dengan alasan sakit. Empat hari kemudian (23/4), tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi pria 33 tahun tersebut di RSUD Sidoarjo Barat dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga menjalani pemeriksaan.

Berita Lainnya:
Resmi Masuk Indonesia 2025! SUV Penerus IGNIS yang Siap Lawan WR-V, Raize dan Rocky
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Selain Muhdlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu. Keduanya adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ali menegaskan, kepada pihak-pihak yang melakukan perintangan atau penghalangan proses penyidikan, KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Berita Lainnya:
Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Namun, Ali Fikri enggan berkomentar soal kemungkinan KPK melakukan jemput paksa terhadap Muhdlor. Dia mengatakan, yang pasti seharusnya kuasa hukum berperan mendukung kelancaran proses hukum. ”Bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum,” cetusnya.

Sementara itu, Mustofa Abidin, kuasa hukum Muhdlor, enggan berkomentar soal kliennya yang mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK. Pesan singkat dan telepon dari Jawa Pos tidak direspons.

Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, dalam hukum acara pidana, bila tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, pemeriksaan berikutnya dipanggil paksa. ”Dibawa secara paksa,” ucapnya. 

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya