Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara
NASIONAL
NASIONAL

Anggota Bawaslu Intan Jaya Ngaku Disandera dan Dipalak Uang Rp 150 Juta Oleh KKB Jelang Pemungutan Suara

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otis Tipagao mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Ia pun mengaku, pesawat yang disewa Bawaslu Kabupaten Intan disandera oleh KKB.

ADVERTISMENTS

 

“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Jadi pada saat itu kami melakukan lobi-lobi, memang tanggal 13 nggak bisa, tanggal 14 nggak bisa,” kata Otis saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).

 

Otis menyampaikan, medan wilayah Kabupaten Intan Jaya sangat sulit dilalui kendaraan darat. Ia pun mengaku baru pertama kali masuk ke wilayah perkampungan di Intan Jaya.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Orang RI Ini Hidup di Era Nabi Muhammad, Namanya Viral Sampai Arab

 

“Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu ngeri memang medannya. Saya juga baru pertama kali ke kampung saya dan jalannya lumayan. Saya waktu itu dicegat, ditangkap dari jam 7 sampai jam 3 sore,” ungkap Otis.

 

Mendengar pernyataan Otis, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana dirinya bisa lepas dari penyanderaan KKB.

ADVERTISMENTS

 

“Waktu itu ditangkap bisa dilepaskan? Kenapa bisa dilepaskan gimana ceritanya?,” tanya Arief.

 

Otis mengaku pihaknya mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada KKB. Ia menyebut, lebih dari Rp 150 juta diserahkan kepada KKB untuk bisa lepas dari penyanderaan.

Berita Lainnya:
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya

 

“Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta,” ujar Otis.

 

 

Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya

diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.

 

“Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23,” pungkas Arief.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS