BANDA ACEH – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan pemerasan Rp 44,5 Miliar dan penerimaan gratifikasi Rp 40 miliar dengan terdakwa mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi dari Kementrian Pertanian, pada Senin (6/5/2024).
Majelis hakim menanyakan kepada salah satu, yakni Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra soal aliran dana yang di pakai SYL untuk kepentingan pribadi.
Saksi mengungkapkan SYL dan putrinya Chunda Thita Syahrul (Thita) yang juga anggota DPR dari Partai NasDem seringkali berbelanja di akhir pekan di sebuah mal.
“Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluaga biasanya suka beli baju di mal, yang mulia” ujar saksi Kiky dalam sidang. “Baju untuk siapa?” tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh. Untuk Pak Menteri atau Bu Thita,” jelas Kiky.
“Dalam rangka apa suruh membeli itu?” tanya hakim lagi. “Kadang-kadang lagi liburan Yang Mulia, hari libur Sabtu-Minggu,” jawab Kiky.
Lalu, biasanya SYL dan putrinya belanja pakaian di mal seharga Rp 10 juta. “Membeli baju itu sering enggak? Baju itu biasanya berapa yang saudara reimburse?” kata Hakim Pontoh. “Di bawah 10 (juta) sih biasanya. Di bawah 10 perkiraannya,” ujar Kiky.
Biasanya ada kwitansinya,” kata Kiky. “Saudara reimburse?” tanya Hakim Pontoh. “Ya,” jawab Kiky.
Kebutuhan pribadi berupa belanja baju ini dipastikan tidak dicantumkan ke dalam anggaran Kementan. Untuk memenuhi kebutuhan SYL, anak buahnya menarik uang dari para vendor Kementan dengan janji akan diberikan pekerjaan. “Biasanya saya ambil dari vendor, Yang Mulia, ada Pak Nasir,” ujar Kiky.
Dia sudah mengerjakan proyek atau baru mau dijanjikan dapat proyek dari kementerian?” tanya Hakim Pontoh. “Baru dijanjikan. Biasanya kalau (proyek) yang kecil-kecil saja nilainya penunjukkan langsung,” kata Kiky.
Adapun, dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian melakukan pemerasan terhadap anak buah Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi sampai Rp40 miliar pada periode 2020-2023