NASIONAL
NASIONAL

KPK Kasih Sinyal Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memiliki pertimbangan sendiri apakah akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka ataupun langsung dilakukan penangkapan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sebenarnya tim penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Gus Muhdlor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sejak seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian kata Alex, tim penyidik memiliki kewenangan dan alasan kenapa hingga saat ini belum menangkap Gus Muhdlor, meskipun sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Berita Lainnya:
Wali Kelas Diperiksa Propam, Tegaskan Supriyani Tak Bersalah, Anak Aipda WH Mengaku Jatuh di Sawah
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Teknis penyidikan dan upaya paksa menjadi kewenangan penyidik. Penyidik pasti punya pertimbangan apakah tersangka akan dipanggil atau ditangkap,” pungkas Alex.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (3/5). Dia pun sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Gus Muhdlor sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Berita Lainnya:
Oknum Guru Tersangka Cabul Dapat Penangguhan Penahanan karena Tidak Menunjukkan Tanda-tanda Melarikan Diri

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya