Jumat, 15/11/2024 - 05:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tetapkan Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif sebagai Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dua tersangka baru telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Ghani Kasuba, tim penyidik memperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka baru dimaksud. Hal itu akan diumumkan ketika kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap,” pungkas Ali.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka baru dimaksud adalah Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhamin Syarif.

Berita Lainnya:
Truk Trailer dan Mobil Pribadi Tabrakan Beruntun di Tol Japek, Lalu Lintas Macet
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Muhaimin Syarif sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu, berkas perkara Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Selain Abdul Ghani, berkas perkara tersangka Ridwan Arsan (RA) juga dilimpahkan ke tim Jaksa.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).

Berita Lainnya:
Yusril Ihza Mahendra Calon Menteri Pertama Tiba di Hambalang

Mereka adalah Stevi Thomas (ST) selaku swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.

Sedangkan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023. 


Reaksi & Komentar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [217] Listen
They ask you about the sacred month - about fighting therein. Say, "Fighting therein is great [sin], but averting [people] from the way of Allah and disbelief in Him and [preventing access to] al-Masjid al-Haram and the expulsion of its people therefrom are greater [evil] in the sight of Allah. And fitnah is greater than killing." And they will continue to fight you until they turn you back from your religion if they are able. And whoever of you reverts from his religion [to disbelief] and dies while he is a disbeliever - for those, their deeds have become worthless in this world and the Hereafter, and those are the companions of the Fire, they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [217] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi