NASIONAL
NASIONAL

Tak Hanya Satu Orang, Buntut Tewasnya Junior STIP, 12 Taruna Kini Diboyong ke Polres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Buntut tewasnya seorang junior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), Jumat (3/5/2024) lalu. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Polres Metro Jakarta Utara tak hanya menahan satu orang sebagai tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21).  Kini, pihak kepolisian memboyon 12 orang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari pantauan tvOnenews.com, 12 orang taruna tersbeut dibawa penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Utara dari Gedung STIP Jakarta di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.50 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketika dibawa polisi, mereka tampak mengenakan pakaian olahraga STIP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di mana pakaian olahraga tersebut memiliki warna yang beragam, di antaranya oranye an merah serta bagian belakang pakaiannya bertuliskan Taruna. Kemudian, tampak beberapa belasan taruna itu berpeawakan tegap dan rambut cepat berlarian sambil menutupi wajahnya denhan pakaian. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bahkan, terdengar anggota Reskrim meminta belasan taruna itu lebih cepat berjalan menuju ke dalam mobil. “Ayo cepat, ayo ayo cepat ke sini,” ungkap salah satu anggota Polres Metro Jakarta Utara.  Tak hanya belasan taruna saja yang diboyong, bahkan terlihat juga seorang tersangka Tegar Rafi Sanjaya. 

Berita Lainnya:
Gegara Mengemudi sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya diberitakan, Polisi membongkar kronologi mahasiswa STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) dibunuh seniornya, karena kesalahan sepele. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan sebelum tewas, korban bernama Putu Satria tengah melakukan kegiatan olahraga.  

Selanjutnya, korban bersama beberapa temannya menuju kamar mandi dan bertemu dengan seniornya bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS). “Mungkin ada yang salah, dilihatnya menggunakan pakaian olahraga, dipanggil oleh seniornya itu,” kata Hady, Minggu (5/5/2024). 

Dia menjelaskan, bahwa pelaku menegur kelima juniornya itu karena dianggap melakukan kesalahan.  Akhirnya pelaku menyuruh mereka berbaris dan terjadilah pemukulan tersebut.

 Korban yang berada dibarisan pertama, mendapatkan pukulan telak pada bagian perut hingga tergeletak dan tak sadarkan diri. “Kalau sejauh autopsi, pemukulan hanya di sini saja (ulu hati),” jelas Hady. 

Melihat korban tergeletak, pelaku pun merasa panik dan mencoba untuk menolong dengan memasukan tangan ke mulut korban serta menarik lidah. 

 “Dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi. Kemudian dia berusaha memberi bantuan dengan cara memasukkan tangannya ke mulut (korban) kemudian menarik lidahnya,” ujarnya. 

Berita Lainnya:
Rekomendasi Mobil SUV Diesel Bekas Harga Rp200 Jutaan, Dijamin Irit dan Bertenaga!

Karena tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. 

“Adanya sisa makanan yang naik ke atas akibat karena penarikan pada lidah itu sehingga organ pernapasan atau oksigen tertutup, oksigen itu tidak masuk sesuai dengan biasa,” tutupnya.  

Sementara itu, usai kejadian, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap kasus tersebut. 

Hingga akhirnya Tegar berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kejadian itu. “Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya