Keadilan bagi Korban Konflik Aceh, MaTA Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi BRA

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, hari ini mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah yang didanai oleh anggaran perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp15.713.864.890 untuk sembilan kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, program bantuan tersebut merupakan pokok-pikiran (POKIR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang seharusnya melayani kepentingan korban konflik, mantan kombatan, dan tapol/napol.

ADVERTISEMENTS

“Program ini sifatnya sebagai Pokir anggota DPRA,” kata Alfian.

ADVERTISEMENTS

Namun, MaTA menemukan nama-nama kelompok penerima bantuan diduga sengaja didesain untuk memudahkan pencairan anggaran, meskipun secara administratif kelompok tersebut terdaftar, namun faktanya tidak ditemukan di lapangan.

ADVERTISEMENTS

Alfian menegaskan, keberadaan kelompok dan anggaran bantuan tersebut tidak diketahui oleh aparatur di gampong-gampong, padahal koordinasi dengan pihak gampong sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih anggaran dengan dana desa.

ADVERTISEMENTS

Ia menduga bantuan tersebut fiktif dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi, termasuk pemilu legislatif yang baru saja berlangsung.

Karena itu, MaTA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan Kejati Aceh yang sedang menyelidiki kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor utama di balik kejahatan ini, tidak hanya oknum operasional.

“Artinya kami tidak berharap kasus ini hanya dikorbankan oknum di level operasional saja akan tetapi menjadi harapan publik aktor pelaku kejahatan luar biasa ini juga harus tersentuh hukum,” tegasnya.

Alfian menambahkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya finansial, tetapi juga sosial, di mana korban konflik seharusnya menerima kompensasi namun malah dikorupsi.

Penyidikan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan program, untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi korban konflik. MaTA juga mendorong pembaharuan sistem dan manajemen di BRA, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas para pengelola.

Adapun daftar nama kelompok penerima bantuan di Kabupaten Aceh Timur yang dirilis mencakup:

Exit mobile version