1. Urusan Luar Negeri
2. Urusan Dalam Negeri
3. Urusan Pertahanan
4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian
5. urusan agama
6. Urusan hukum
7. Urusan keuangan
8. Urusan keamanan
9. Urusan hak asasi manusia
10. Urusan Pendidikan
11. urusan kebudayaan
12. Urusan Kesehatan
13. Urusan Sosial
14. Urusan ketenagakerjaan
15. Urusan Industri 16. Urusan Perdagangan
17. Urusan Pertambangan
18. Urusan energi
19. Urusan Pekerjaan umum
20. Urusan transmigrasi
21. Urusan transportasi
22. Urusan informasi
23. Urusan Komunikasi
24. Urusan Pertanian
25. Urusan Perkebunan
26. Urusan Kehutanan
27. Urusan Peternakan
29. Urusan Kelautan
30. Urusan perikanan
31. Urusan perencanaan pembangunan nasional
32. Urusan aparatur negara
33. Urusan kesekretariatan negara
34. Urusan badan usaha milik negara
35. Urusan pertanahan
36. Urusan kependudukan
37. Urusan lingkungan hidup
38. Urusan ilmu pengetahuan
39. Urusan teknologi
40. Urusan investasi
41. Urusan koperasi
42. Urusan usaha kecil dan menengah
43. Urusan pariwisata
44. Urusan pemberdayaan perempuan
45. Urusan pemuda
46. Urusan olahraga
47. Urusan perumahan
48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja.
Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung. Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut;
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
Simpulan UU tentang Kementerian Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni:
Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian.
Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR.
Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan).
Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen.
Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi).
Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya.
Wacana 40 Kementerian Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.
Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi.