NASIONAL
NASIONAL

Bursa Gelap Kabinet dan Pembatasan Undang-Undang

 1. Urusan Luar Negeri 

2. Urusan Dalam Negeri 

3. Urusan Pertahanan 

4. Bidang Sinkronisasi dan Koordinasi Kementerian 

5. urusan agama 

6. Urusan hukum 

7. Urusan keuangan 

8. Urusan keamanan 

9. Urusan hak asasi manusia 

10. Urusan Pendidikan 

11. urusan kebudayaan 

12. Urusan Kesehatan 

13. Urusan Sosial 

14. Urusan ketenagakerjaan 

15. Urusan Industri 16. Urusan Perdagangan 

17. Urusan Pertambangan 

18. Urusan energi 

19. Urusan Pekerjaan umum 

20. Urusan transmigrasi 

21. Urusan transportasi 

22. Urusan informasi 

23. Urusan Komunikasi 

24. Urusan Pertanian 

25. Urusan Perkebunan 

26. Urusan Kehutanan

 27. Urusan Peternakan 

29. Urusan Kelautan 

30. Urusan perikanan 

31. Urusan perencanaan pembangunan nasional

 32. Urusan aparatur negara 

33. Urusan kesekretariatan negara

 34. Urusan badan usaha milik negara 

35. Urusan pertanahan 

36. Urusan kependudukan 

37. Urusan lingkungan hidup 

38. Urusan ilmu pengetahuan 

39. Urusan teknologi 

40. Urusan investasi

 41. Urusan koperasi 

42. Urusan usaha kecil dan menengah

 43. Urusan pariwisata 

44. Urusan pemberdayaan perempuan 

45. Urusan pemuda

 46. Urusan olahraga 

47. Urusan perumahan 

48. Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal Banyaknya urusan pemerintahan, baik yang merupakan amanat UUD maupun urusan yang ruang lingkupnya disebutkan UUD kemudian mendapatkan pembatasan dalam pasal 15, yakni hanya diperbolehkan paling banyak 34 Kementerian saja. 

Hingga tak heran ada beberapa urusan yang memiliki titik persinggungan kemudian digabung. Perihal penggabungan kementerian juga diatur dalam UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 19, yang berbunyi sebagai berikut; 

(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.  

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. 

(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan. 

Simpulan UU tentang Kementerian Jika diramu dalam bahasan singkat, sebenarnya ada 5 poin penting UU UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara tersebut, yakni:  

Pertama, hak prerogatif Presiden meliputi pengangkatan dan pemberhentian Menteri, mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta mengatur kriteria pembentukan dan pengubahan kementerian.  

Kedua, untuk mengimplementasikan pengubahan dan pembubaran Kementerian perlu pertimbangan DPR, sedangkan pembubaran Kementerian Urusan Agama, Hukum, Keuangan dan Keamanan perlu persetujuan DPR.  

Ketiga, jumlah Kementerian dibatasi, paling banyak 34 Kementerian, dan disarankan kurang dari 34 Kementerian. Dengan demikian, terdapat satu urusan pemerintahan dalam satu Kementerian atau beberapa urusan dalam satu Kementerian (penggabungan urusan). 

 Keempat, nomenklatur yang digunakan dalam UU Nomor 39 tahun 2008 adalah Kementerian, tidak lagi menggunakan nomenklatur Departemen. 

Dalam melakukan pembentukan Kementerian, digunakan pendekatan melalui urusan pemerintahan, bukan nomenklatur, dan ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5, dan Pasal 14 (khusus mengenai koordinasi). 

 Terakhir atau kelima, hubungan fungsional antara Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dilaksankan secara sinergis, dan diatur oleh Peraturan Presiden. LPNK berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengkoordinasikannya. 

 Wacana 40 Kementerian Jika merujuk data penjelasan Undang-undang yang penulis jelaskan tadi, maka untuk menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi lebih dari 40 perlu kajian ilmiah mendalam.

 Selain itu, diperlukan pula perubahan Undang-undang karena jumlah kementerian maksimal 34, terlebih dahulu sudah diatur tegas di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. 

Selain itu, pertimbangan efisiensi dan efektivitas lembaga juga harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai penambahan kementerian justru menambah persoalan efisiensi. 

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya