BANDA ACEH –Baru ini publik dibuat geger perihal susunan kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 yang beredar di media sosial, semacam twitter (X) dan Instagram.
Tak hanya itu, grup-grup percakapan WhatsApp juga ramai mendapatkan kiriman informasi struktur kabinet itu.
Meski kebenarannya sulit untuk diamini, namun demikianlah, fenomena kebenaran di dunia maya kerap lebih maju dan mendahului fakta yang terjadi di lapangan. Bahkan sebelum kiriman informasi bursa gelap kabinet meramaikan perbincangan, Gerindra malah mendahului melakukan bantahan.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak benar, dan belum pernah dikeluarkan oleh Pak Prabowo Subianto dan timnya,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta Minggu (5/5/2024).
Melalui informasi yang diduga seperti disengaja untuk disebarluaskan, terdapat 61 nama tokoh yang akan menduduki struktur Kabinet. Lebih dari 40 diantaranya adalah posisi Menteri, sisanya wakil Menteri. Sejumlah nama-nama kondang juga disematkan dalam struktur itu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman juga menggelontorkan wacana soal struktur kabinet, belum pada tataran nama, melainkan baru pada jumlah kementerian.
“Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita ‘kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).
Habiburokhman pun tidak membantah ketika ditanya soal kabar yang menyebut capres terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 40 kementerian. Meski begitu, dia mengaku ide itu muncul bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan partai Politik pendukung Prabowo.
Namun demikian, sebelum lebih jauh menilik keabsahan informasi bursa gelap kabinet itu, ada baiknya penulis mengajak agar kita kembali membaca undang-undang dan merujuknya sebagai acuan legal formal.
Kementerian dalam Undang-Undang Struktur kebutuhan jabatan Menteri maupun berapa jumlah Menteri dalam suatu kabinet, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Di UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, tertera jelas pada Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” demikian bunyi pasal tersebut.
Lantas apa yang tertuang di Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 undang-undang itu? “Pasal 12: Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
“Pasal 13: (1) Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). dan (2) Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas; b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau, d. perkembangan lingkungan global.
” Bunyi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yakni: “Ayat (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan,sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
“Ayat (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha miliknegara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. Sedangkan Pasal 14 berbunyi:
“Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.* Jika merujuk pada Pasal 5, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, maka urusan kementerian yang kemudian nantinya jadi struktur kabinet yakni: